Sistem Perpajakan dan Riset Perpajakan di Indonesia
1. Definisi, fungsi, system, hukum Pajak di Indonesia
2. Mekanisme pajak menurut UU KUP
3. Bidang-bidang penelitian perpajakan
4. Perkembangan penelitian pajak di Indonesia
Sistem perpajakan di Indonesia saat ini
Sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Asessment System, dimana Wajib Pajak diberi kebebasan untuk menghitung, menyetor dan melaporkanya atau melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pajak .
Di Indonesia sendiri pemungutan pajak dilakukan dengan Self assesment system, tetap warga negaranya masih kurang kesadaran dalam membayar pajak , ini disebabakan kurangnya sosialisasi pemerintah bahwa Pembayaran pajak itu adalah sesuatu yang sangat penting dilakukan dan mustahil suatu negar bisa berkembang atau berutumbuh tanpa pajak.
1. Definisi, fungsi, system, hukum Pajak di Indonesia
2. Mekanisme pajak menurut UU KUP
3. Bidang-bidang penelitian perpajakan
4. Perkembangan penelitian pajak di Indonesia
Sistem perpajakan di Indonesia saat ini
Sistem perpajakan di Indonesia adalah Self Asessment System, dimana Wajib Pajak diberi kebebasan untuk menghitung, menyetor dan melaporkanya atau melaporkan pajaknya sendiri ke kantor pajak .
Dalam kita memahami lebih jauh dari sistem pemungutan pajak di Indonesia alangkah baiknya kita memahami dahulu sistem perpajakan dari semua yang ada adalah sebagai berikut ;
- Official assesment system artinya dimana disini pemerintah diberi kewenangan lebih/penuh kepada petugas pajak pemerintah untuk menentukan berapa besarnya pajak yang dikenakan dan yang akan di setor oleh wajib pajak ke pada negar
- Withhoding tax artinya adalah dimana disini dinyatakan bahwa pemberian wewenang kepada pihak ketiga untuk menentukan/memotong besarnya pajak yang di berikan oleh wajib pajak ke pada fiskus
- Self assesment system artinya adalah dimana wajib pajak yang menentukan , menghitung dan membayar dan melaporkan opajak yang di berikan kepada fiskus , disini diberikan penuh tanggung jawab kepada wajib pajak untuk berindak secara aktive dan jujur di dalam pemberian pajak
Di Indonesia sendiri pemungutan pajak dilakukan dengan Self assesment system, tetap warga negaranya masih kurang kesadaran dalam membayar pajak , ini disebabakan kurangnya sosialisasi pemerintah bahwa Pembayaran pajak itu adalah sesuatu yang sangat penting dilakukan dan mustahil suatu negar bisa berkembang atau berutumbuh tanpa pajak.
Disamping itu kurangnya aktif oleh wajib pajak dalam memyetor pajak, juga karena tingkah laku oleh fiskus pajak itu masih dianggap kurang dan masih juga curang yang menyebabnya kurangnya kepercayaan. Pembayaran pajak dianggap sia sia .
Sekarang ini kantor pajak telah jauh merubah sistem adainistrasinya yang menjadi 3 yaiut sebagai berikut : KKP besar , KKP mdaya dan KKP pratama. Dengan hal tersebut diharapkan ke pada pegawai pajak mempunyi prestasi di dalam memungut pajak .
Di dalam pajak sendiri ada dua jenis macam pajak secara garis besarnya sebagi berikut ;
- Pajak badan adalah alah pajak yang setiap kumpulan modal orang, lembaga, usaha dan banyak lainya yang melakukan atau menjalankan usahanaya di dalam negeri maupun di luar negeri
- orang pribadi atau perorangan adalah pajak yang dimana orang atau seseorang yang sudah berpenghasilan di atas PTKP yang sudah ditentukan dan dilakukan pemerintah sesuai undang undang perpajakan
Sumber http://www.akuntt.com/2012/03/sistem-perpajakan-di-indonesia-saat-ini.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar